Aaaahhh senangnya, mengurus surat nikah ternyata gampang bingiiiiit sodara sodara.
Ga perlu calo, atau suruh orang lain untuk ngurusin. Urus berdua aja, biar ada kenang-kenangannya.
*Tapi mungkin ini berlaku untuk pasangan yang rumahnya masih tinggal dalam satu komplek perumahan, satu RW, dan cuma beda RT doang seperti kita berdua. hahahahaha*
Sebelumnya, pastikan tanggal, waktu dan tempat pernikahan.
Alasan gw untuk mengurus KUA lebih awal karena berencana mulai akad jam 7 pagi supaya bisa selesai sekitar jam 8, bisa mulai acara adat sunda, dan ga buru-buru make up untuk resepsi. Syukur-syukur bisa nambah stock foto yang banyak kan ya.. hihihi
As we know, pak Penghulu kan akan mendahulukan orang yang mendaftarkan diawal ya.. khawatirnya kalau agak siangan, acaranya jadi mundur semua. Pernah pengalaman juga datang ke nikahan temen yang mengalami hal tsb. Rencana akad nikah mulai jam 9, tapi berhubung pak Penghulunya menikahkan pengantin yanglain jam 8 dilain tempat, jadilah datangnya agak telat. Jam 9.30 mulai akad, selesai jam 10an sudah langsung digiring untuk ganti baju dan riasan resepsi. You know what, mulai kirab jam berapa?? Jam 12 siang!! Tamu sudah ramai berdatangan dan acara selesai 1 jam kemudian. Semuanya serba deg-degan deh pokoknya. Jadi belajar dari pengalaman orang lain lah ya.. mendingan gw nikah lebih pagi :)
Persiapan dokumen dan pengurusan surat nikah sbb.. (note: berlaku untuk yang bukan numpang nikah yaa.. kurang tau kalau versi yang lain, tapi ini yang memang kita urus waktu itu) *mungkin karena faktor si pacar rumahnya satu komplek* hihihi
1. Ke ketua RT > minta surat pengantar menikah > bawa KTP asli.
2. Ke ketua RW > minta tanda tangan ke ketua RW > bawa surat pengantar menikah dari RT.
3. Ke kantor Kelurahan > minta dibuatkan surat N1, N2, N4 > bawa dokumen sbb:
- Photocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
- Photocopy KTP (1 lembar)
- Surat pernyataan asli dari RT RW (jangan lupa di photocopy untuk keperluan KUA)
4. Ke KUA > ketemu Kepala KUA/ Penghulu > bawa dokumen sbb:
- Photocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
- Photocopy KTP (1 lembar)
- Photocopy surat pernyataan dari RT RW
- Surat pengantar N1, N2, N4 dari Kelurahan
- Foto CPP dan CPW: 2x3 (4lembar) dan 3x4 (1lembar)
Biaya pengurusan:
- Ke RT : seikhlasnya, ga bayar, kasih bawaan
- Ke RW : seikhlasnya, ga bayar, kasih bawaan
- Ke Kelurahan : Rp. 50.000
- Ke KUA : Rp. 50.000 (administrasi)
Rp. 1.500.000 (jasa KUA)
Tadinya kita sempat khawatir harus urus numpang nikah juga karena lokasi nikahnya di gedung MK Bekasi yang masuk dalam wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur. Ternyata pas ketemu sama kepala KUAnya, dia meyakinkan untuk tidak perlu pindah KUA karena masih dalam satu kota, penghulunya bisa mengurus. Kecuali kalau nikahnya di Jakarta, Kepala KUAnya ga berani ya. Alhamdulillah kalau begitu.. jadi ga ribet lagi :)
Masalah jasa KUA, kita sebenernya agak kaget karena baru sebulan sebelumnya, tetangga nikah dirumah cuma Rp. 650.000, jadi kita budgetkan ga jauh dari nominal tsb. Ternyata lebih dari yang kita perkirakan biayanya, gpp juga sih sebenernya, tapi bener-bener ga ada bahasa “seikhlasnya”, langsung ketok palu senominal itu. Grr, yang penting eike nikah deh pak.. -_-‘
Kepala KUAnya cuma mau menerima administrasinya dulu, karena masih terbilang lama (masih 4 bulan lagi). Kalau pada hari akad nikah dia bisa hadir, dia yang akan menikahkan. Tetapi jika ternyata kepala KUAnya berhalangan, anak buahnya yang akan mewakilkan. Oleh karena itu, beliau agak berat menerima uang jasa nya diawal, lebih baik diakhir acara akad nikah langsung diberikan yang bertugas entah beliau langsung atau anak buahnya.
Yaaahhh mau gimana lagi yaaahhh :D